Tanggamus.Lappung.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil tangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Seorang pengedar sabu di Wonosobo yang ditangkap adalah berinisial SU (20). Dalam penangkapan ini aparat berhasil mengamankan barang bukti, yakni berupa belasan paket Narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap pada Jumat 26 Agustus 2022 di Pekon Pangkul, Kecamatan Wonosobo. Atas dasar informasi masyarakat yang resah karena perbuatan tersangka.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan dengan barang bukti belasan paket sabu tersebut,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Rabu (31/8/2022).
Baca Halaman Selanjutnya——> Klik 2/>





Lappung Media Network