Dalam keteranganya, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, pihaknya mengamankan FR atas informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar diamankan barang bukti dari tersangka, sehingga dilakukan penangkapan tadi malam, Kamis 9 Februari 2023, pukul 19.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Jumat (10/2/2023).
Lebih lanjut, AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, bahwa dalam penangkapan tersangka FR sempat alot. Sebab keluarga tersangka menghalang-halangi dan tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan penyanderaan terhadap anak dan istrinya. “Sempat kesulitan atas insiden tersebut, namun kemudian dilakukan proses negosiasi dengan tersangka, sehingga tersangka bersedia menyerahkan diri,” ujar AKP Deddy Wahyudi.
Kasatresnarkoba menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil membeli dari seorang rekannya yang telah diketahui indentitasnya. “Asal barang haram didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 112, dan pasal 124 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Deddy.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network