Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka FR, bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditemukan di dalam kantong celana. “Sabunya ada dikantong celana kanan saya,” ujar FR.
Tersangka FR juga mengakui, bahwa ia mengeluarkan senjata tajam, sebabnya ia tidak ingin ditangkap polisi. “Ya enggak ada niat nyandera keluarga, saya keluarkan sajam karena gak mau ditangkap,” dalihnya.
FR menambahkan, sabu yang berada di tangannya didapat dari rekannya di wilayah Gisting untuk dijual dan juga dipakai. “Dari temen saya, untuk dipakai juga untuk dijual,” katanya.
Juga berdasarkan keterangan tersangka, bahwa sejumlah paket sabu tersebut sudah siap edar, dengan harga jual bervariasi antara Rp150 ribu, Rp250 ribu dan Rp500 ribu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network