Tanggamus.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap sejumlah empat orang pelaku dugaan Pemakai dan Pengedar Sabu di Kota Agung. Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Rincian para pelakunya terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, saat penangkapan diperoleh barang bukti dari para pelakunya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi. Mengungkapkan, bahwa keempat tersangka yang ditangkap berinisial FR alias Fir (39), laki-laki warga Pekon Maja, Kota Agung saat ia sedang bersama RO (25) perempuan warga Sukamerindu, Talang Padang.
Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni JA alias Jai (36) laki-laki warga Kelurahan Pasar Madang Kota Agung Kabupaten Tanggamus dan PA (32) perempuan juga warga Kelurahan Pasar Madang.
“Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang Kota Agung, Jumat (18/3/2022) siang,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Minggu (20/3/22).
Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap FR dan RO berdasarkan hasil pengembangan tersangka NP alias Jack yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu berasal dari FR.





Lappung Media Network