Barang bukti yang diamankan dari JA alias Jai dan PA berupa kaca pirek, 2 pipet, 6 plastik klip bekas pakai, handpone dan 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.9 gram.
“Penangkapan FR dan RO adalah hasil pengembangan tersangka NP alias Jack. Sementara JA alias Jai dan PA merupakan informasi masyarakat lainnnya,” jelasnya.
Atas informasi FR alias Fir maupun JA alias Jai dimana mereka mendapatkan barang haram itu juga masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan mereka. “Untuk terkait jaringan atas mereka, terus kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka tersebut berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.





Lappung Media Network