Tanggamus.Lappung.COM – Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap residivis narkoba. Yakni, bernama Dede Saputra alias Rawing, yang dibekuk aparat atas dugaan peredaran sabu di Kota Agung.
Dede Saputra ditangkap tanpa perlawanan saat digerebek oleh personel Satresnarkoba Polres Tanggamus. Hasil penangkapan ini didapat sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M. Mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah Lingkungan Bumi Agung Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
“Tersangka ditangkap pada Jumat, 18 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, melalui keterangan tertulis Humas Polres Tanggamus, pada Senin, 21 Maret 2022.
Kasat menjelaskan, tersangka Dede Saputra (35) warga Dusun Way Jelai Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung, Tanggamus merupakan residivis kasus yang sama. “Tersangka belum lama keluar penjara dalam kasus Narkotika pada tahun 2020,” jelasnya.





Lappung Media Network