Kapolsek Kota Agung menambahkan, berdasarkan keterangan DG juga diketahui bahwa selain jendela rumah tidak diteralis, mereka mengetahui bahwa ayah korban tidak berada di rumah.
Atas kejadian ini, Kapolsek mengimbau masyarakat selalu menjaga keadaan rumah dengan selalu mengunci dengan baik dan juga memberi teralis jendela sehingga dapat mencegah aksi pembobolan rumah. “Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan pembobolan rumah, sebelum tidur agar memeriksa kunci pintu dan diupayakan untuk memasang teralis jendela,” imbaunya.
Saat ini, tersangka DG berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap DPO N. “Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP I Made Sudastra.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka DG bahwa korban merupakan tetangganya sendiri. “Korban tetangga saya pak, kalo sama temen saya yang kabur bersebelah dan kalo rumah saya sekitar 150 meter,” kata DG.
Tersangka mengaku, dalam pencurian itu N yang merecanakan sebab ayah korban berada di kebun dan ia mengetahui jendela ruang tamu tidak diteralis. “Yang ajak temen saya, karena bapak korban berada di kebun. Hanya ada korban dan ibunya, masuknya melalui jendela ruang tamu yang tidak diteralis. Kalo saya yang mengamati situasi sekitar,” ungkapnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network