“Saat pengembangan diketahui, RS telah ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam kasus sabu. Sementara NA tidak berada di kediamannya sehingga ditetapkan DPO,” ungkap AKP I Made Sudastra.
Lebih lanjut Kapolsek Koto Agung menjelaskan, bahwa kronologis pembobolan warung tersebut terjadi pada Rabu tanggal 31 September 2022 sekitar jam 03.00 WIB yang terletak di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Peristiwa pencurian ini diketahui saat pelapor terbangun dari tidur dan melihat pintu depan warung serta jendela sudah terbuka. Lalu korban mengecek barang-barang rokok yang sebelumnya dibeli dari pasar Kota Agung yang ditaruh di dalam karung senilai Rp 7.619.000 telah hilang.
Kemudian korban memeriksa yang lainnya, ternyata uang kertas sejumlah Rp 2,6 juta, uang pecahan seribuan dalam plastik kresek senilai Rp 5 juta, handphone Oppo warna gold juga telah raib dari tempatnya. “Atas hal itu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” kata Kapolsek Kota Agung.
Kapolsek Kita Agung menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan ES, dari hasil pembobolan warung ini, ia mendapatkan bagian Rp 2 juta yang diberikan oleh RS. Lalu sepeda motor hasil curian di Gang Bogeg Kuripan ia sembunyikan di Bandarlampung. “Dalam pembobolan warung ES mengakui mendapat Rp 2 juta, sisanya dibawa oleh RS. Sementara untuk motor curian disembunyikan di Bandarlampung oleh salah satu pelaku dalam perkara lain,” imbuh Kapolsek Kota Agung.
Atas perbuatannya ini, tersangka ES dan barang bukti alat kejahatan telah ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP I Made Sudastra.
Berdasarkan keterangan dari tersangka ES, bahwa dirinya melakukan pencurian bersama RS dengan cara membobol jendela warung. Alat pembobolan adalah menggunakan sejenis obeng yang sering dipakai untuk tambal ban. Kemudian RS bisa membuka pintu sebab kuncinya menempel dari arah dalam. Selanjutnya dengan leluasa menggasak barang-barang korban. “Masuknya tangan lewat jendela untuk membuka kunci, yang masuk RS sementara saya mengamati sekitar lokasi,” ujar ES.
Menurut ES, setelah mendapatkan hasil kemudian dia diberi uang Rp 2 juta, sementara handphone rokok dibawa oleh RS bersama temannya untuk dijual. “Untuk hasil penjualan rokok saya tidak dikasih, cuma uang Rp 2 juta, uangnya saya belikan motor Satria FU,” tutupnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
