Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Limau tangkap pencuri warung di Kecamatan Kelumbayan. Penangkapan ini dilakukan oleh Tekab 308 Polsek Limau, Polres Tanggamus.
Berikut rilis Humas Polres Tanggamus, yang diterima redaksi tanggamus.lappung.com. Terkait Polsek Limau Tangkap Pencuri Warung di Kelumbayan:
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Limau, Polres Tanggamus. Berhasil menangkap tersangka pembobolan warung yang mencuri uang dan puluhan bungkus rokok di Pekon Penyandingan, Kecamatan Kelumbayan.
Menurut Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian. Tersangka adalah berinisial WH (21), warga Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan. Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan.
“Didapat informasi keberadaan pelaku berada di kediamannya, lalu Tekab 308 Polsek Limau berhasil mengamankan tersangka, kemarin Kamis (13/12/2021),” kata AKP Oktafia Siagian. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Pada Jumat (24/12/2021).
Menurut AKP Oktafia Siagian, setelah tersangka ditangkap, lalu dilakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Limau untuk penyidikan lebih lanjut.
Pembobolan warung ini, dilakukan tersangka pada Selasa, 14 Desember 2021 yang lalu. Sekira pukul 4.00 WIB di warung milik Rohman (67) di Pekon Penyandingan.
Mulanya korban terbangun sekitar pukul 3.30 WIB, saat itu rumah korban masih melihat pintu dan jendela terkunci. Lalu korban tidur lagi.
