Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Limau, pada Sabtu (8/4/2023), menangkap seorang pria atas persangkaan sebagai pelaku penganiayaan di Kelumbayan Barat.
Identitas pelaku penganiayaan di Kelumbayan Barat, yang ditangkap polisi adalah inisial DAR (27), merupakan warga Dusun Muharam RT 01 RW 04, Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Dalam keterangannya, Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, S.H mengatakan, bahwa tersangka ditangkap atas laporan tanggal 8 April 2023, atas nama korbannya Adi Anang Pratomo, merupakan warga Serang Baru Dusun Sidowangi Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat.
“Berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang cukup, terhadap tersangka DAR selanjutnya dilakukan penangkapan saat ia berada di Dusun Suka Agung, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan ,pada Sabtu 8 April 2023, pukul 22.30 WIB,” demi¹1kian kata AKP Oktafia Siagian, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Rabu (12/4/2023.
Dalam penangkapan tersangka DAR ini, kata Kapolsek Limau meneruskan, dari tangan tersangka, petugas turut pula berhasil mengamankan barang buktinya. Yakni, berupa sebilah senjata tajam jenis badik dan handphone Vivo Y21 warna biru dalam keadaan pecah.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
