“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada bagian muka sebelah kiri dan luka gores pada bagian lengan tangan sebelah kiri. Pada esok harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Limau,” kata Kapolsek Limau.
Kapolsek Limau juga mengungkapkan, bahwa korban dikenal sering meminta uang dan sebelumnya juga meminta uang kepada korban Adi Anang Pratomo. Selanjutnya oleh saksi Irsan Hadi dilaporkan kepada keluarganya.
“Pemicunya ia dilaporkan saksi Irsan Hadi telah meminta uang kepada korban sehingga tersangka marah. Kebetulan saat kejadian ada korban sehingga tersangka melampiasakan kekesalannya,” ungkap Kapolsek Limau.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Limau Polres, guna proses penyidikan lebih lanjut “Terhadapnya dijerat Pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Limau.
Sementara itu, tersangka DAR juga mengakui bahwa ia kesal lantaran dilaporkan kepada keluarganya telah meminta uang kepada korban, yang dipergunakannya untuk halal bilhalal. Setelah ditangkap polisi, ia mengaku menyesali perbuatannya. “Saya minta uang untuk halal bil halal, saya menyesal dan meminta maaf,” ujar DAR.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
