AKP Oktafia Siagian juga menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat tanggal 7 April 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, di Serkung Baru, Dusun Sidowangi, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten, bermula saat korban Adi Anang Pratomo sedang bersama rekannya Irsan Hadi dan Hera Susilawati sedang duduk di ruang tamu rumah Irsan Hadi.
Saat itu juga ia mendegar ada telpon dari tersangka kepada Irsan Hadi yang mengajak berkelahi. Dikarenakan tersangka tidak terima telah dilaporkan kepada keluarganya atas perbuatannya yang meminta uang kepada Adi Anang Pratomo.
Namun dalam komunikasi tersebut Irsan Hadi tidak menghiraukan ajakan berkelahi tersebut, tetapi mengajak tersangka menyelesaikan permasalahan baik-baik. Irsan Hadi meminta tersanggka datang ke rumahnya, lalau tidak lama berselang tersangka datang sambil marah dan berkata-kata kasar menantang Irsan Hadi.
Saat itu, tersangka juga langsung menyerang saksi Irsan Hadi dengan menggunakan pisau badik namun Irsan Hadi berhasil berlari menyelamatkan diri. Kemudian tersangka mengamuk di rumah Irsan Hadi merusak pintu dan dinding rumah Irsan Hadi.
Usai merusak, tersangka juga menyerang korban Adi Anang Pratomo dengan menggunakan pisau badik hingga mengenai muka sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban. Lalu saksi Hera Susilawati berusaha melerai, hingga korban berhasil berlari menyelamatkan diri, setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah Irsan Hadi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
