“Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya di jerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Sementara itu dalam keterangannya IL, mengakui perbuatannya pertama kali dilakukan di rumahnya di Suban, Lampung Selatan.
“Pertama kali di Suban, Lampung Selatan, di rumah orang tua saya di Kecamatan Merbau Mataram. Selanjutnya di rumah mertua pelaku di Kecamatan Bandar Negeri Semoung,” kata IL.
Menurut pria pemilik tato di lengan kiri, kaki dan bahu tersebut, bahwa ia melakukan perbuatan tersebut diawali pengancaman sehingga korban menuruti perbuatannya.
“Saya ancam dia, mau saya bunuh sehingga dia menuruti kemauan saya,” ucap IL.
IL menambahkan, motif dia melakukan perbuatannya tersebut disebabkan memang dia tertarik kepada adik iparnya. “Karena adik ipar saya cantik, jadi saya tertarik sehingga melakukan perbuatan tersebut,” tutupnya.





Lappung Media Network