Tanggamus.Lappung.COM – Seorang Pelaku Pencabulan terhadap Adik Ipar, akhirnya ditangkap polisi. Yakni sang pelaku adalah inisial IL, warga asal Lampung Selatan. Modusnya pelaku melakukan ancaman pembunuhan kepada korban, yang masih dibawah umur. Agar mau menuruti kemauan syahwat pelaku.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Tanggamus, yang diterima awak redaksi tanggamus.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Polres Tanggamus Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Adik Ipar yang Masih Dibawah Umur:
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus. Juga dibantu Babinsa dan warga menangkap seorang pria berinisial IL (21).
Tersangka tersebut berKTP Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. IL berdomisili di sebuah perkebunan di wilayah Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya. Berasal dari Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
IL ditangkap atas dugaan persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap adik iparnya sendiri, sebut saja berinisial Bunga, dengan TKP perkebunan di Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus.
Atas ditangkapnya tersangka, terungkap, dalam aksi kejahatannya itu. IL selalu melakukan pengancaman pembunuhan kepada adik iparnya tersebut. Fakta lainnya, tidak hanya sekali, tersangka mengaku telah 7 kali melakukan perbuatan pencabulan, ketika keadaan rumah dalam kondisi sepi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H. Mengungkapkan, tersangka IL ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya sendiri. Dalam dugaan persangkaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur.





Lappung Media Network