AKP I Made Sudastra juga menjelaskan, bahwa kronologis kejadian kasus jambret ini, bermula pada Sabtu, 8 Juli 2023, sekira pukul 16.00 WIB, saat itu korban berjalan dari Bengkunat menuju Gisting dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Lalu setibanya di jalan Raya Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat. Secara tiba-tiba dari arah kiri ada sepeda motor memepet. Kemudian pelaku langsung menarik paksa tas korban berbahan kulit/kalep warna kuning, yang diselempangkan dibahu kiri istrinya.
Kemudian, setelah itu tas berhasil diambil pelaku. Lalu kedua pelaku kabur ke arah Kota Agung. Korban langsung mengejar bersama isterinya, selanjutnya kedua pelaku terlihat masuk ke arah Pekon Gedung Jambu.
Setelah dilakukan pengejaran bersama warga dan petugas, hingga jalan dekat persawahan Pekon Gedung Jambu, lalu salah satu pelaku inisial RA terjatuh. Kemudian tersangka RA berhasil diamankan berikut barang bukti surat-surat berharga dan tas. “Usai penangkapan tersangka, korban juga telah melakukan pelaporan secara resmi ke Polsek Kota Agung dan meminta kasus tersebut ditindaklanjuti,” ujar AKP I Made Sudastra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
