“Berdasarkan penyelidikan dan dibantu warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, kedua pelaku diamankan pada tanggal 29 Oktober 2022,” ujar Iptu Hendra Safuan, pada Kamis (10/11/2022), melalui rilis Humas Polres Tanggamus.
Lebih kanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa kronologis kejadiannya pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 17.30 WIB. Saat korban Ariyan (14) dan temannya melintas di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, mereka dihentikan oleh dua pelaku untuk meminta rokok. Korban tidak memberikan permintaan pelaku. Setelah tidak diberikan, kemudian kedua pelaku mengambil paksa motor korban.
Selanjutnya korban melaporkan kepada orang tuanya, dan dilanjutkan orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat BE 6872 ZG senilai Rp 24 juta sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” kata Kasat Reskrim.
Iptu Hendra Safuan menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tanggamus dan terhadap mereka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 9 tahun, dalam penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
