Tanggamus.Lappung.COM – Dua orang terduga Pelaku Curanmor di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Wonosobo. Para pelaku adalah berinisial SS (36) warga Pekon Lakaran. Serta inisial AH (27) warga Pekon Padang Ratu.
Berikut ini siaran pers Humas Polres Tanggamus, yang diterima redaksi tanggamus.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Pelaku Curanmor di Wonosobo Ditangkap Polisi:
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Wonosobo. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo.
Dari kedua tersangka tersebut, seorang berinisial SS (36) warga Pekon Lakaran, merupakan tetangga korban. Lalu inisial AH (27) merupakan warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko, S.H. Mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan dugaan Curat Ranmor tanggal 6 Januari 2022. Atas nama korbannya Deni Setiawan (18), warga Pekon Lakaran, Wonosobo.
“Kedua tersangka ditangkap pada Minggu tanggal 23 Januari 2022 di dua tempat berbeda,” ungkap Iptu Juniko. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Pada Selasa (25/1/2022).
Sambungnya, adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka. Yakni berupa sepeda motor Honda Vario nomor polisi BE 2128 ZV berikut STNKnya. Jugs STNK sepeda motor Honda Revo nomor polisi BE 3637 ZE milik korbannya.





Lappung Media Network