Tanggamus.Lappung.COM – Tekab 308 Polres Tanggamus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, sukses meringkus komplotan Curanmor di Tanggamus.
Dari pangkapan ini, berhasil terungkap bahwa komplotan ini, telah melancarkan aksi kejahatannya di 10 lebih TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Talang Padang, Kota Agung dan Wonosobo, dalam operasi penangkapan ini, berhasil menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan sebanyak 7 motor. Peran ketiga orang komplotan yang ditangkap ini adalah sebagai pemetik, penjual dan penampung sepeda motor hasil kejahatan.
Adapun identitas para komplotan yang tertangkap adalah MA (24) warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong yang berperan sebagai pemetik. Kemudian inisial NO (24) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri yang berperan sebagai penjual. Lalu, inisial SU (40) warga Pagar Bukit Pintau Vila Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat yang berperan sebagai penampung hasil kejahatan.
Selain itu aparat masih memburu seorang pelaku lainnya berinsial NV yang berperan penting melakukan pembobolan sepeda motor para korban.
Baca Halaman Selanjutnya——> Klik 2/>
