Tanggamus.Lappung.COM – Dua orang pria tersangka bandar sabu di Talang Padang, sukses ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Identitas dua orang bandar sabu di Talang Padang yang ditangkap adalah berinisial WP (37) dan DA (30). Kedua orang tersebut dibekuk polisi di dua lokasi terpisah.
Dari tersangka WP, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 16.40 gram, yang dikemas dalam dua plastik klip ukuran sedang. Kemudian dari tersangka DA juga diamankan barang bukti plastik klip ukuran besar berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 29.51 gram, yang disembunyikan di belakang rumah mertuanya.
Selain itu, juga ditemukan satu bundel plastik klip yang sudah digunakan dalam keadaan basah, lalu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang sudah tercampur dengan air dan 2 bundel plastik klip kosong.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di ——> Klik: GOOGLE NEWS
