Tanggamus.Lappung.COM – Tim Satresnarkoba Polres Tangggamus, berhasil tangkap tiga pelaku sekaligus, terkait dugaan Kasus Sabu di Kota Agung. Ketiga pelaku merupakan pegawai honorer di Pemkab Tanggamus.
Identitas para pelaku yang ditangkap yakni berinisial AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur. Serta CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur.
Ketiga pelaku Kasus Sabu di Kota Agung tersebut ditangkap di lokasi terpisah. Bermula dari penangkapan AR di Pekon Gedung Jambu, Kecamatan Kota Agung Barat. Selanjutnya, berdasarkan nyanyian AR, ternyata dia telah mengkonsumsi sabu bersama JA dan CS. Sehingga kemudian keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dari penangkapan tersebut terungkap, selain mengkonsumsi sabu bersama-sama. JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR melalui chat instan dengan tunda bayar atau berhutang.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M. Mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi bahwa di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Sabu.





Lappung Media Network