Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa tersangka Winarti sebelumnya ditangkap pada Minggu, 18 September 2022 pukul 10.00 WIB yang lalu. Setelah teridentifikasi melakukan pembuangan bayi yang mayatnya ditemukan di Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Nananingan.
Dalam keteranganganya, tersangka Winarti yang merupakan wanita bersuami, mengakui bahwa mayat bayi laki-laki yang ditemukan di Dermaga Bendungan Batu Tegi adalah anak kandungnya. “Keterangan tersangka, dia membuang bayinya lantaran masalah ekonomi karena dia telah memiliki 6 anak,” ujar Kasat Reskrim.
Iptu Hendra Safuan menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3),(4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka Andri Kurniawan, S.H selaku tim kuasa hukum dari LBH Cahaya Keadilan dalam keterangannya mengaku akan fokus hingga proses persidangan setelah kliennya menjalani pelimpahan tahap kedua kemarin, Selasa, 13 Desember 2022. “Untuk substansi-substansi saya pikir akan lebih tepat jika nanti kita simak bersama di proses persidangan, kami fokus pada kasus ini,” ujar Andri Kurniawan.
Baca Berita Terkini Lainnya di Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network