AKP Sugeng menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar 21.30 WIB. Berawal Polsek Kota Agung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Banding Agung Pekon Talagening, Kota Agung Barat sering dijadikan tempat perjudian jenis togel.
Kemudian anggota Unit Reskrim merespon laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Lalu melakukan upaya penangkapan dan mengamankan TA yang diduga melakukan tindak pidana perjudian tersebut.
Setelah itu tim berlanjut melakukan penangkapan terhadap AR di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat yang menurut keterangan TA adalah bosnya.
“Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Kota Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan modus operandi yang digunakan pelaku yakni TA berperan menerima pasangan melalui handphone maupun langsung. Lalu TA mencatat dan selanjutnya diteruskan kepada AR.
“Menurut pengakuan mereka, judi togel sudah berlangsung selama 2 bulanan, keuntungan TA dari AR sebesar Rp 500 dari setiap pemasang,” imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku Judi Togel di Kota Agung Barat telah ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.





Lappung Media Network