Tanggamus.Lappung.COM – Dua orang remaja pelaku jambret di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Pihak Polres Tanggamus mengungkapkan, bahwa identitas tersangka jambret di Pekon Talagening yang diringkus aparat adalah berinisial RA (17) dan DM (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Dalam penangkapan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H menyampaikan, bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 Oktober 2022 atas nama korbannya Serlinda (21) warga Margo Mulyo, Desa Tugu Ratu Kecamatan Suoh, Lampung Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, kemarin Rabu, 9 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Wonosobo,” ungkap Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Kamis (10/11/2022).
Lebih lanjut Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan handphone Vivo Y12 milik korban. “Saat diamankan barang bukti handphone dalam penguasaan tersangka RA,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——-> Klik: GOOGLE NEWS
