Selain itu, keberhasilan penangkapan pelaku juga melibatkan bantuan anggota Sipropam dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus. Dalam melakukan pencegatan di beberapa titik, sebab tersangka melarikan kendaraan curiannya dengan kecepatan tinggi.
Atas penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan motor yang digunakan tersangka, kunci T dan anak kunci berbentuk pipih serta 3 kunci kontak sepeda motor.
Fakta lainnya, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ternyata mereka telah beraksi di wilayah hukum Polsek Talang Padang sebanyak 4 TKP, dan di wilayah Kabupaten Pringsewu sebanyak 1 TKP.
Dalam keterangannya, Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H, mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap pada Rabu 1 Maret 2023, sore. Usai kejar-kejaran dengan tim gabungan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network