Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Talang Padang berhasil menangkap dua orang pria pelaku judi Togel online di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Menurut Keterangan pihak Polsek Talang Padang, identitas pelaku yang dibekuk aparat yaitu inisial RD (40) warga Pekon Negeri Agung dan SU (43) warga Pekon Banjar Sari.
Terkait penangkapan dua tersangka pelaku judi Togel online di Talang Padang ini. Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari pihaknya mendapatkan informasi, bahwa RD menerima pasangan judi Togel online dan mencari pemasang di Pekon Sinar Banten.
“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan, sehingga RD diamankan berikut barang bukti handphone yang digunakan sebagai alat transaksi judi online. Pada Kamis 8 September 2022, sekira pukul 21.00 WIB,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Minggu (11/9/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network