Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Wonosobo limpahkan tiga tersangka Curanmor kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Polsek Wonosobo limpahkan tiga tersangka Curanmor ini, karena pihak Kejari Tanggamus menyatakan berkas perkara para tersangka telah P21 atau Lengkap. Adapun identitas tersangka yang dilimpahkan adalah inisial RS (19) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, RB (19) warga Pekon Balak, Kecanatan Wonosobo dan AL (20) warga Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawah.
Penyidik Polsek Wonosobo Polres Tanggamus yang menangani perkara ketiganya, melimpahkan tersangka berikut barang buktinya kepada JPU Kejaksaan Negeri Tanggamus, guna proses hukum selanjutnya ke tahap pengadilan terhadap para tersangka.
Dalam keterangannya Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, S.H mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejari Tanggamus nomor: B-1447/L.8.1/Eoh.1/ 10/2022, tanggal 21 Oktober 2022.
“Berdasarkan surat tersebut, kemarin Senin (24/10/22) ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanggamus,” ungkap Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, pada Selasa (25/10/2022), melalui rilis Humas Polres Tanggamus.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
