Tanggamus.Lappung.COM – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Polsek Talang Padang berhasil tangkap seorang tersangka Curanmor.
Identitas tersangka yang ditangkap adalah inisial ZA (35). Dalam penangkapan ini, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian. Adapun TKP ZA melakukan Curanmor adalah di perkebunan Dusun Sriwedari, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Terkait tim Gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang tangkap tersangka Curanmor ini. Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengatakan, bahwa tersangka ditangkap atas laporan tanggal 24 Oktober 2022, atas nama korban Herdian (65).
“Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan Tekab 308 Presisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap tersangka saat berada di Pekon Batu Kramat, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Senin (24/10/2022) pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, pada Selasa, (25/10/2022).
Lebih lanjut Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, bahwa tersangka ZA merupakan warga Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting. “Tersangka ber KTP di Pekon Kuta Dalom Gisting, namun ia mengontrak di Pekon Batu Kramat Kota Agung Timur,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
