Iptu Juniko menambahkan, bahwa pelimpahan tersangka ini adalah sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” imbuhnya.
Kemudian Iptu Juniko menyampaikan, bahwa sebelumnya ketiga tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo saat ketiganya hendak melarikan diri, yakni pada Selasa (30/8/2022) malam yang lalu. Lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, Nomor Polisi B 3207 KBB, warna Hitam, Tahun 2019 milik korban Ruslan (46) warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo dan sepeda motor Honda Sonic milik para tersangka.
Penangkapan ketiga tersangka juga melibatkan warga yang sedang melaksanakan Siskamling yang mencurigai para pelaku yang membawa kendaraan milik korban melintas di perkebunan.
“Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun,” pungkas Iptu Juniko.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
