Tanggamus.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Tanggamus, pada Senin (3/4/2023), berhasil meringkus dua pengedar sabu di Kecamatan Pugung.
Identitas dua pengedar sabu di pugung yang ditangkap polisi ini adalah berinisial RO (29) dan AN (36). Keduanya merupakan warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Menurut keterangam Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M, bahwa kedua tersangka ditangkap saat berada di depan rumah RO, yang beralamat di Pekon Banjar Agung Ilir, Pugung.
“Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 3 April 2023 pukul 23.00 WIB. Pada saat berada di dalam gubuk rumah tersangka RO,” demikian ungkap AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Selasa (4/4/2023).
Lebih lanjut AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di salah satu gubuk depan rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan berpesta sabu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network