Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan informasi tersebut adalah valid. Sehingga dilakukan penangkapan, dan aparat berhasil menemukan barang bukti sabu di kantong celana kanan dan kiri tersangka RO.
Sementara itu, AN merupakan teman sekaligus kaki tangan RO dan sering pakai sabu bersama-sama, juga sedang berada di gubuk. “Keduanya berhasil ditangkap pada saat tersangka RO dan AN sedang duduk mengunggu pembeli sabu. Barang bukti di dapat dari kantong celana kiri dan kanan RO,” ujar AKP Deddy Wahyudi.
Dari tersangka RO, kata AKP Deddy meneruskan, diamankan barang bukti sebanyak 53 plastik klip berisi kristal putih, dengan berat bruto 10,02 gram, 9 plastik klip kosong, amplop keadaan tersobek, uang Rp598.000, handphone, sajam jenis badik, dompet dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa Nomor Polisi. “Kemudian dari tersangka AN, diamankan barang bukti 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 2 buah korek api gas, 1 buah dompet dan 1 unit handphone,” beber AKP Deddy Wahyudi.
Kasatresnarkoba juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka RO, ia telah menggeluti bisnis tersebut selama beberapa hari, setelah berhenti menjadi sopir, dan modelnya bisnis haramnya ini, menyediakan alat sekaligus sabu di gubuk tersebut. “Kalo ada yang mau pakai sabu dia siapkan semuanya. Baik alatnya maupun sabunya,” kata Kasatresnarkoba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network