Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Kota Agung berhasil meringkus seorang tersangka kasus tipu gelap dengan modus bawa kabur motor kenalannya.
Identitas pelaku yang ditangkap adalah berinisial MR alias Pemas (18). MR merupakan warga Lingkungan Panca Warna, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap Polsek Kota Agung usai bawa kabur motor Honda Beat milik kenalannya.
Dari penangkapan ini dapat terungkap, bahwa MR merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian yang baru 6 bulan keluar dari penjara. Juga diketahui, bahwa MR turut terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dibeberapa wilayah di Kota Agung. Yakni, bersama temannya atas nama Edo Saputra, yang saat ini sedang menjalani proses hukum dalam kasus Curanmor di Polsek Kota Agung.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, bahwa tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 17 November 2022, yakni atas nama pelapor Romlah (45) yang beralamat di Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung.
“Tersangka ditangkap pada Jumat, 30
Desember 2023 pukul 22.00 WIB, saat ia melintas di Jalan Pasar Kota Agung,” kata AKP I Made Sudastra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Kamis (5/1/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network