Lebih lanjut Kapolsek Kota Agung menjelaskan, bahwa kronologis kejadian penipuan atau penggelapan ini terjadi pada Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. Anak pelapor bernama Rizki bersama terlapor berboncengan membawa sepeda motor menuju kediaman saksi Wendi di Kelurahan Pasar Madang.
Kemudian, pada sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor kepada anak pelapor, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah 1 jam anak pelapor menunggu, tersangka tidak kunjung kembali sehingga dilakukan pencarian. “Hingga korban melapor, pelaku tidak diketahui keberadaanya. Sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab mengalami kerugian Rp26 juta,” ujar Kapolsek Kota Agung.
AKP I Made Sudastra juga mengungkapkan, bahwa modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengelabui rekannya sendiri, lalu membawa kabur sepeda motor pelapor. Dalam melancarkan aksinya itu, tersangka juga dibantu 2 rekannya yang lain. Kedua pelaku lainnya ini telah diketahui identitasnya. Saat ini keduanya masih diburu oleh petugas. “Motor tersebut dijual di wilayah Bandar Lampung bersama 2 rekannya. Saat ini kedua terduga pelaku lainnya dan barang bukti masih dilakukan pencarian,” ungkap AKP I Made Sudastra.
Atas perbuatannya ini, kata AKP I Made Sudastra menambahkan, tersangka MR alias Pemas kini telah ditahan di Polsek Kota Agung. Terhadapnya sekaligus dilakukan pemeriksaan atas dua perkara kriminal yang dilakukannya. “Tersangka MR alias Pemas dijerat pasal 372, 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun dan pasal 363 KUHPidana ancaman 9 tahun dalam perkara Curanmor bersama Edo Saputra,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan MR alias Pemas, bahwa ia memang mengelabui rekannya yang baru dikenal untuk mendapatkan sepeda motor pada saat malam kejadian. “Saya baru kenal sama korban, dikenalkan oleh temannya. Malam itu juga langsung ada niat membawa kabur motornya,” kata MR.
Tersangka juga menjelaskan, bahwa usai membawa kabur motor korban, selanjutnya bersama 2 rekannya Jeri dan David menjual motor tersebut ke Bandar Lampung seharga Rp2,7 juta. “Motornya kami jual, David mendapat bagian Rp700 ribu, saya dan Jeri Rp2juta dibagi dua,” ungkapnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network