Tanggamus.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil meringkus seorang pemakai sabu di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka.
Langkah penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengungkap kasus ini, diawali atas adanya informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.
Identitas pemakai sabu di Pekon Sudimoro Bangun yang ditangkap aparat adalah berinisial FA (21), yang sehari-sehari berprofesi sebagai buruh. Melalui penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 cotton bud, 3 buah sedotan, 2 sumbu, korek api gas, bungkus rokok dan handphone.
Usai ditangkap, terhadap pelaku juga dilakukan tes urine. Hasil pemeriksaannya, urine FA positif mengandung metamfetamin. Menurut pengakuannya, sebelum ditangkap ia telah mengkonsumsi sabu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network