Kasat Resnarkoba (Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang) Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.I.K, M.K.P menyampaikan, bahwa pelaku ditangkap tadi malam Kamis tanggal 8 Desember 2022. “Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di rumahnya berikut barang bukti alat penyalahgunaan Sabu,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Jumat (9/12/2022).
AKP Deddy Wahyudi juga menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di rumah yang berlokasi di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka diduga sering ada pesta Narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan, hasilnya bahwa informasi tersebut benar adanya.
Sehingga terhadap FA dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti penyalahgunaan Narkoba. “Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Deddy Wahyudi.
Kasat Resnarkoba menambahkan, terhadap pelaku masih dalam pengembangan kasus guna mengungkap penyedia barang haram yang dikonsumsi olehnya. “Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Deddy Wahyudi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network