Tanggamus.Lappung.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua orang pria terduga pengedar sabu di Pekon Kagungan, Kota Agung Timur.
Identitas kedua pelaku yang ditangkap adalah berinisial NP (20) dan RB (20), keduanya merupakan warga Pekon Kagungan. Mereka
diamankan polisi saat berada di salah satu gubuk di pekon setempat, pada Kamis (27/10/2022) pagi.
Hasil dari penangkapan para pelaku ini, aparat juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu siap edar, berikut dengan alat penyalahgunaan Narkotika lainnya.
Terkait penangkapan dua pengedar sabu di Pekon Kagungan ini. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, bahwa kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, tentang di salah satu gubuk di Pekon Kagungan sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network