Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam gubuk, diduga sedang menunggu pembeli.
“Kedua terduga pelaku dimankan saat berada di dalam gubuk di Pekon Kagungan, pagi tadi pukul 04.30 WIB,” ujar AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P.
Lebih lanjut AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, dari tangan terduga pelaku NP diamankan 20 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 4.76 gram, bundel plastik klip kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kaleng kecil warna hijau dan 3 unit handphone. “Sementara dari terduga pelaku RB diamankan barang bukti pipa kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan 3 korek api gas,” ungkap AKP Deddy Wahyudi.
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, keduanya di dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network