Tanggamus.Lappung.COM – Polres Tanggamus melalui Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan Tekab 308 tangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut keterangan pihak kepolisian, bahwa pelaku yang ditangkap adalah berinisial FA (25). Dirinya ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersangka, dilakukan polisi setelah orang tua korban melapor ke Polres Tanggamus. Lantaran tidak terima anak gadisnya telah disetubuhi pelaku, bahkan hingga hamil dengan usai kandungan 7 bulan.
Atas penangkapan ini terungkap, bahwa tersangka merupakan bagian keluarga korban, yakni paman ipar, sebab tersangka menikah dengan bibi korban.
Terkait Polres Tanggamus tangkap pelaku pencabulan ini, Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 22 Agustus 2022. “Berdasarkan penyelidikan laporan dan alat bukti yang diamankan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, kemarin, Rabu (24/8/2022),” ujar Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Jumat (26/8/2022).
Baca Halaman Selanjutnya——> KLIK 2/>





Lappung Media Network