Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka FA datang ke rumah korban meminta ditemani mengambil mobil di Pekon Margodadi menggunakan sepeda motor.
Saat diperjalanan, tersangka membelokkan motornya ke arah perkebunan dan memaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Kemudian melanjutkan mengambil mobil Pickup L300.
Tak hanya itu, pada bulan Desember 2021, tersangka kembali melakukan aksinya di perkebunan Pekon Simpang Kanan. Kemudian ketiga kalinya pada akhir bulan Desember sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban, pada saat orang tua korban tidak ada. “Akibat kejadian tersebut, korban hamil 7 bulan. Sehingga orang tuanya melapor ke Polres Tanggamus,” ungkap Kasat Reskrim.
Sambungnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif yang dilakukannya tersangka dengan melakukan ancaman. Juga mengiming-iming korban sehingga korban tidak melapor kepada orang tuanya. “Setelah terlihat perubahan terhadap tubuh korban, sehingga orang tua menanyakan kepada anaknya dan korban menceritakan semuanya,” kata Iptu Hendra Safuan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka. Ia melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal kepada ayah korban yang menurut tersangka selalu menyepelekannya. “Awalnya saya kesal kepada kakak ipar saya, karena dia selalu menyepelekan saya. sehingga saya melampiaskannya kepada korban,” ungkap tersangka, saat akan dijebloskan ruang tahanan.





Lappung Media Network