Tanggamus.Lappung.COM – Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil tangkap seorang buronan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), modusnya pembobolan rumah. Identitas pelaku yang ditangkap adalah inisial FB (29), warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur.
Tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 2 Mei 2022 atas nama korban Bunyani (60), warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.
Terkait Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tanggamus tangkap buronan pembobol rumah ini. Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa tersangka diamankan pada hari Kamis, 4 Agustus 2022. “Tersangka diamankan sekitar pukul 12.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, pada Senin (8/8/2022).
Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian Curat pada Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira jam 15.00 WIB di Pekon Kampung Baru RT/RW 001/000 Kecamatan Kota Agung Timur.
Curat diketahui saat korban ditelpon oleh saksi M. Sai bahwa pintu rumahnya terbuka. Kemudian korban meminta saksi untuk mengeceknya dan ternyata kondisi semua kamar berantakan.





Lappung Media Network