Kasat menambahkan, setelah diketahui terekam CCTV, tersangka berhasil di identifikasi, namun ia melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Barat. “Usai teridentifikasi, tersangka kabur ke wilayah Lampung Barat dan kemarin dia baru kembali ke rumahnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia memasuki rumah korban berawal mengucapkan salam namun tak ada jawaban dan ia menemukan kunci didekat pintu lalu menggunakan kunci tersebut. “Masuknya lewat pintu samping. Saya pake kunci pas, dan saya masuk,” kata FB sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Menurutnya, saat memasuki rumah korban, ia bolak-bali sebanyak 2 kali dan akhirnya menguras harta korban. “Dua kali masuk, terakhir bawa motor korban,” ujarnya.
FB yang juga merupakan resedivis kasus Curat pada tahun 2019 itu, setelah pencurian ia kabur ke wilayah Lampung Barat. “Setelah mencuri, saya kabur ke kebun di Lampung Barat,” ungkapnya.





Lappung Media Network