Kemudian korban masuk ke dalam rumah saksi untuk mengerjakan tugas kuliah bersama teman lainnya. Selanjutnya istirahat malam, namun pada pagi harinya ketika korban hendak pulang tidak lagi mendapati motornya.
“Saat hendak pulang, korban tidak melihat motornya, lalu memeriksa sekitar dan menyadari telah terjadi pencurianq. Sehingga melapor ke Polsek Talang Padang sebab korban mengalami kerugian senilai Rp 13 juta,” kata Kapolsek.
Saat ini, Kapolsek meneruskan, tersangka ED bersama barang bukti sepeda motor BE 6760 ZE dan sepeda motor Yamaha MX-King tanpa plat yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya telah ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadap 2 pelaku lain ditetapkan sebagai DPO. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Terkait Ditangkapnya Seorang Warga Wonosobo Pelaku Curanmor ini. Pada tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan selaku pembina fungsi Reskrim. Membenarkan penangkapan ini, yang dibackup Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung.
“Berdasarkan hasil investigasi bersama, Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan identifikasi bersama Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang sehingga berhasil menangkap seorang tersangka Curanmor,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka ED, bahwa sepeda motor dijual kepada DA sebesar Rp 3,5 juta dan uangnya dibagi dua dengan rekannya SL. “Jualnya, Rp 3,5 juta. Saya yang jual. Uangnya dibagi 2 dan sudah habis dipakai foya-foya,” tutur tersangka ED.





Lappung Media Network