Atas kecurigaan tersebut, korban mendekati pelaku saat ia akan menaiki kendaraan motornya. Namun pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau panjang sehingga membuatnya ketakutan.
Seketika itu juga, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga. Sehingga dua orang tetangga terdekat langsung menghubungi anggota Polres Tanggamus. Diduga karena panik, saat akan kabur sepeda motor pelaku akhirnya terjatuh sehingga berhasil ditangkap atas bantuan warga setempat. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Tanggamus.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kerugian 1 handphone senilai Rp 1,4 juta. Sehingga melapor secara resmi ke Polres Tanggamus,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Safuan.





Lappung Media Network