Namun DA melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah badik. Sedangkan pelaku BP melarikan diri ke arah rumah warga. Akhirnya atas bantuan warga ketiga pelaku berhasil ditangkap. “Jadi ketiga pelaku tersebut ditangkap saat proses COD jual beli motor hasil kejahatan di depan gerai Alfamart Talang Padang,” ujar Iptu Musakir.
Kapolsek Pulau Panggung juga menjelaskan, kronologis kejadian bermula pihaknya mendapatkan laporan korban pada Rabu, 07 Desember 2022 pukul 20.00 WIB yang datang ke Polsek Pulau Pangung melaporkan pencurian sepeda motor.
Berdasarkan keterangan korban, motor tersebut diketahui hilang saat korban bangun tidur pukul 05.00 WIB sehingga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta rupah,” kata Kapolsek.
Kapolsek Pulau Panggung menambahkan, dari hasil pemeriksaaan terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Air Naningan. Atas pengakuan ini, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini. “Terhadap para korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung, namun semua korban telah didatakan,” imbuh Kapolsek.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang buktinya telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung, guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Terhadap ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Namun penyidikannnya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkas Iptu Musakir.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
