Pada saat penangkapan kawanan pelaku Curanmor ini, polisi turut pula menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban. Juga sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih milik pelaku dan sebilah badik bersarung kulit warna coklat.
Dalam keterangannya, Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, S.H mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan pada tanggal 7 Desember 2022, atas nama korban Endra Distianto (25), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Air Naningan.
“Ketiga pelaku ditangkap tadi malam, Rabu 7 Desember 2022 pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut Iptu Musakir menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban. Dengan melakukan penyelidikan, diperoleh informasi
dari media sosial Facebook, bahwa ada seseorang pemilik akun atas nama Kang COD yang menawarkan sepeda motor dengan ciri- ciri seperti milik korban.
Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyamaran berpura-pura menjadi pembeli. Kesepakatan lokasi transaksi di depan Alfamart Talang Padang. Juga untuk melakukan transaksi, dengan syarat meminta untuk selfi di depan Alfamart dan juga meminta foto KTP sebelum bertransaksi.
Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB datang ketiga pelaku. Dengan mengendarai sepeda motor hasil pencurian, dengan maksud untuk menjual sepeda motor yang ditawarkan tersebut. Kemudian terhadap pelaku segera dilakukan penangkapan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
