Kapolsek Pulau Panggung menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia masuk seorang diri membobol grendel jendela rumah korban setelah itu mengambil handphone yang diletakan di meja dan keluar melalui jendela. “Tersangka masuk ke rumah korban dengan membobol jendela seorang diri,” kata Kapolsek Pulau Panggung.
Lalu handphone tersebut selanjutnya ditukar tambah kepada tersangka UL. Tersangka RS mendapatkan uang Rp150 ribu. “Handphonenya ditukar tambah dengan UL, dan RS mendapatkan tambahan Rp150 ribu,” imbuh AKP Musakir.
Atas perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangaka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun dan UL dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,” pungkas AKP Musakir.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RS, bahwa ia telah dua kali melakukan aksi Curat serupa. Untuk handphone terakhir ditukar tambah kepada UL dan ia mendapatkan uang Rp150 ribu, uang tersebut telah habis untuk membeli rokok. “Yang ini saya sendirian, handphonenya tukar tambah, uangnya sudah habis beli rokok. Kalo sebelumnya ngambil di Pekon Datarajan, tapi hpnya hilang,” ujar RS.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network