Bermula melalui penyelidikan dan hasil identifikasi, didapati barang bukti handphone milik korban ada ditangan UL, sehingga dilakukan penangkapan. Menurut pengakuan UL, handphone tersebut dibeli dari tersangka RS. “Kedua tersangka ditangkap di kediamannya kemarin, sekira pukul 00.10 WIB,” ujar AKP Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Lebih lanjut, AKP Musakir menerangkan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bahwa pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar 06.00 WIB, korban bangun tidur mencari handphone miliknya. Dengan tujuan hendak mengabari keluarga karena sebelumnya saksi mendengar pengumuman dari masjid ada yang meninggal dunia. Lantaran tidak menemukan handphone yang dimaksud kemudian saksi menanyakan kepada istrinya keberadaan handphone tersebut. Sehingga mereka bersama-sama mencari namun tidak juga ditemukan.
Pada saat korban sedang melakukan pencarian terhadap handphone miliknya, dengan tidak sengaja korban menemukan grendel jendela kayu rumahnya sudah rusak/bengkok. Serta juga diketahuinya ada bekas congkelan, sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian.
“Atas kejadian tersebut korban menyadari bahwa handphone miliknya tersebut sudah hilang, sehingga ia melapor ke Polsek Pulau Panggung, sebab ia mengalami kerugian senilai Rp2 juta,” kata AKP Musakir.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network