Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Pugung berhasil Tangkap Pencuri Handphone (HP). Pelakunya Seorang remaja berusia18 tahun berinisial US, yang merupakan warga Kecamatan Limau. Seorang pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, masih DPO (Daftar Pencarian Orang), kini masih dalam pengejaran aparat polisi.
Terkait Polsek Pugung Tangkap Pencuri Handphone ini, menurut keterangan pihak Polsek, bahwa TKP kasus pencurian HP ini berlokasi di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, adapun peristiwanya terjadi pada tanggal 28 Maret 2022 yang lalu. Korbannya atas nama Sendi Ferdian (16), seorang pelajar warga Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban dalam perkara dugaan pencurian HP milik pelapor. Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil diidentifikasi seorang tersangka berinisial US.
“Hasil penyelidikan itu, tersangka berhasil ditangkap saat berada di Sanggar Seni Pekon Gunung Tiga, pada Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Rabu (15/6/22).
Sambungnya, dalam perkara tersebut diamankan barang bukti berupa Handphone Realme 5 Pro, warna biru-kilau dari tangan tersangka dan kotak HP merk Realme 5 Pro dari korban saat melapor.





Lappung Media Network