Atas penangkapan US ini, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi kejahatannya tidak sendirian, namun bersama seorang rekannya. Pelaku lainnya ini telah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran pihak Polsek Pugung.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadiannya, bahwa pada Senin tanggal 28 Maret 2022, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa HP Realme 5 Pro, warna biru-kilau saat korban menginap di gubuk kolam bersama 4 temannya di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung.
Pencurian diketahui korban Sendi Ferdian saat terbangun dari tidur sekitar pukul 06.00 WIB. Tidak lagi melihat handphonenya yang sedang di cas, sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian. “Akibat kejadian tersebut korban Sendi Ferdian mengalami kerugian handphone Realme 5 Pro senilai Rp 2,7 juta selanjutnya melaporkan ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Ipda Ori Wiryadi mengatakan, modus operandi tersangka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang telah dewasa berinisial E. Bahwa tersangka US berperan mengamati situasi, sedangkan E bertugas masuk ke gubuk menggambil HP milik korban. “Untuk peran US mengamati situasi, pelaku E yang DPO berperan mengambil HP korban,” ungkap Kapolsek Pugung.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka US berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus, terhadap rekannya berinisial E masih dalam pencarian. “Tersangka US dijerat pasal 363 KUHPidana, ancama maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkas Ipda Ori Wiryadi.





Lappung Media Network