Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi. Mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat melakukan aksinya.
“Tersangka ditangkap kemarin Rabu (29/12/21) pukul 04.30 WIB, saat berada di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung,” ungkap Ipda Ori Wiryadi. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Pada Kamis (30/12/2021) pagi.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka. Dalam aksi kejahatannya ia melakukan pencurian bersama rekannya yang kabur dari lokasi. Dehingga terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor Fatah Hurijal Al Mutaqin. Yakni pada Jumat (17/12/ 2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa 40 buah baterai lampu penerangan jalan umum bertenaga surya.
Kejadian bermula ketika pelapor mendapatkan informasi bahwa lampu penerangan jalan yg berlokasi di jalan raya Pekon Banjar Agung Ilir sebanyak 4 tiang, Pekon Tiuh Memon 3 tiang, Pekon Way Jaha sebanyak 7 tiang dan Pekon Rantau Tijang sebanyak 6 tiang telah hilang baterai LPJUnya.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp128 juta. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” jelasnya.
