Orang tua anak telah melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pugung pada hari yang sama. Sebab selain mengalami kerugian handphone senilai Rp 3,8 juta, korban juga mengalami trauma pasca kejahatan yang menimpanya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat teridentifikasi berinisial IM. Terhadapnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 14.00 WIB,” ungkap Ipda Ori Wiryadi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Minggu (29/5/2022).
Sambungnya, saat menangkap tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone Oppo A92 milik korban, yang dikuasai tersangka.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dalam tindak pidana tersebut ia tidak seorang diri, melainkan bersama seorang dewasa berinisial RH yang berperan sebagai eksekutor jambret.
“Tersangka IM, berperan sebagai joki motor. Sementara eksekutornya berinisial RH masih dalam pengejaran sebab telah meninggalkan kediamannya, terhadapnya juga ditetapkan DPO,” ujarnya.





Lappung Media Network